Correct Article 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi; dan
e. Tunjangan Hari Tua.
Your Correction
