Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasi1an sebagaimana dimaksud da1am Pasa1 2 dan Pasa1 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Te1evisi REPUBLIK INDONESIA.
Your Correction