Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran panjar penghasilan yang telah diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang bersumber dari Jasa Siaran/Non Siaran diperhitungkan dengan besaran penghasilan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction