Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.