Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah' pasal 5...
Your Correction