Correct Article 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
