Correct Article 5
PERPRES Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Current Text
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
