Article 1
Untuk percepatan pengendalian flu burung (avian influenza) dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Nasional pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komnas FBPI.