Correct Article 5
PERPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komnas FBPI, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komite Provinsi dan
Komite Kabupaten/Kota Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.
(2) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur untuk Komite Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Komite Kabupaten/Kota.
(3) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi dan pedoman serta arahan yang ditetapkan oleh Komnas FBPI.
(4) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komnas FBPI.
Your Correction
