Correct Article 6
PERPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas FBPI dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Komnas FBPI.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Komnas FBPI dapat membentuk Kelompok Kerja dan Panel Ahli yang terdiri dari pejabat instansi Pemerintah, pakar, akademisi, praktisi dan/atau pihak-pihak lainnya.
Your Correction
