Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 83) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: