Correct Article 16
PERPRES Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Current Text
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene).
(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
