Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16A

PERPRES Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara MENETAPKAN kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction