Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A. (3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri. (4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction