Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.