Correct Article 7
PERPRES Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
