Correct Article 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.
Your Correction
