Correct Article 3
PERPRES Nomor 62 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Besarnya tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
