Article 1
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.