Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa: a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah.
Your Correction