Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Current Text
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan
b. tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah.
Your Correction
