Correct Article 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Current Text
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp11.596.000,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
