Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp11.596.000,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Your Correction