Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
