Article 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Austrian Federal Government on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Austria mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2008 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Austria, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.