Correct Article 1
PERPRES Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERNMENT ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS)
Current Text
PEMBEBASAN VISA Warga Negara INDONESIA, pemegang paspor diplomatik atau dinas yang berlaku, tidak dipersyaratkan memperoleh visa untuk masuk, transit atau tinggal di dalam wilayah Republik Austria untuk jangka waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk dalam periode 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal masuk ke wilayah Republik Austria atau wilayah salah satu negara yang tunduk pada Konvensi Schengen tanggal 19 Juni 1990 yang menerapkan Persetujuan Schengen tanggal 14 Juni 1985 mengenai penghapusan bertahap pemeriksaan di perbatasan bersama.
Warga Negara Austria, pemegang paspor diplomatik atau dinas yang berlaku, tidak dipersyaratkan memperoleh visa untuk masuk, transit atau tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA untuk jangka waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari, dalam periode 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal masuk.
Your Correction
