Correct Article 7
PERPRES Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERNMENT ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS)
Current Text
CONTOH DAN PENERBITAN PASPOR ATAU DOKUMEN PERJALANAN
1. Para Pihak wajib saling menukarkan, melalui saluran diplomatik, contoh paspor diplomatik dan dinas yang digunakan masing-masing Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan Persetujuan ini, dari masing-masing Pihak wajib memberikan contoh paspor baru kepada Pihak lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum diterbitkan.
2. Kedua belah Pihak wajib saling memberitahukan tentang setiap perubahan yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan nasional mereka masing-masing terkait dengan penerbitan paspor.
3. Apabila seorang warga negara salah satu Pihak kehilangan paspor sebagaimana dirujuk Pasal 1 persetujuan ini di wilayah Pihak lain, ia wajib memberitahukan pejabat berwenang terkait dari Pihak penerima. Misi Diplomatik atau konsulat terkait wajib mengeluarkan paspor baru atau dokumen perjalanan kepada warga negara tersebut dan memberitahu kepada pejabat berwenang dari Pihak penerima.
Your Correction
