Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERNMENT ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS)
Current Text
PERSYARATAN MASUK DAN KELUAR Pemegang paspor diplomatik atau dinas masing-masing Pihak yang dirujuk dalam Persetujuan dapat masuk dan keluar dari wilayah Pihak lain melalui setiap pintu yang ditetapkan untuk tujuan tersebut oleh otoritas keimigrasian, tanpa ada pembatasan apapun kecuali bagi mereka yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan keamanan migrasi, kepabeanan, kesehatan dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang dapat diterapkan pada pemegang paspor-paspor yang berlaku tersebut.
Your Correction
