Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Komisi Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
2. Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Badan Pekerja adalah unit yang memiliki tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.