Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI< Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction