Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. (2) Besaran honorarium yang diberikan kepada Komisi Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ketua, sebesar Rp35.00O.0O0,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. wakil ketua, sebesar Rp33.00O.00O,00 (tiga puluh tiga juta rupiah); dan c. anggota, sebesar Rp31.0O0.OOO,00 (tiga puluh satu juta rupiah). (3) Besaran . . . a!:l:FILEiN (3) Besaran honorarium yang diberikan kepada Badan Peke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sekretaris jenderal, sebesar Rp29.45O.000,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); b. koordinator bidang, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah); c. koordinator subkomisi, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah); d. asisten koordinator bidang, sebesar Rp9.246.00O,O0 (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); e. asisten koordinator subkomisi, sebesar Rp9.246.00O,00 (sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); f. staf divisi, sebesar Rp6.298.00O,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); g. staf pendukung, sebesar Rp5.226.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan h. staf pembantu umum, sebesar Rp4.50O.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). (4) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction