Correct Article 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Current Text
Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction
