(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, dan Wadankorbrimob merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh
mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b.
(4a) Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol INDONESIA, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A, sehingga berbunyi sebagai berikut: