Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 15), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction