Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. (3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. (5) Korbrimob terdiri atas 1 (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction