Correct Article 60A
PERPRES Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pemenuhan personel, sarana, dan prasarana pada organisasi Polri yang baru dalam Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
5. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
