Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2...