Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunj angan Inspektur Kctenagalistrikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil scbagetimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Your Correction