Correct Article 6
PERPRES Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Inspektur Ketenagalistril',an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
