Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu.
(2) Institut Agama Islam Negeri Palu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
PERPRES Nomor 51 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.