Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
