Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction