Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.