Correct Article 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
