Correct Article 6
PERPRES Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Current Text
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
b. pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Your Correction
