Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Your Correction