Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) yang selanjutnya disebut dengan FPU INDONESIA, adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Pasukan FPU INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.