Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini : a. Pasukan FPU INDONESIA yang sedang melakukan tugas misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU INDONESIA Pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; b. Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction