Correct Article 2
PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Current Text
Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini merupakan tindak lanjut dan merupakan satu kesatuan dengan Pasukan FPU INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) INDONESIA dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan.
Your Correction
