Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT /FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. Seleksi personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan j umlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional Pasukan FPU INDONESIA; c. Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Pasukan FPU INDONESIA.
Your Correction