Article 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-
2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.