Correct Article 1
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Current Text
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-
2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Your Correction
